Dua Pengedar Sabu di Kulonprogo Dibekuk BNNP DIY

Antara
BNNP DIY menangkap dua tersangka pengedar sabu. (Foto Ilustrasi:MNC Portal)

Terhadap pelaku FR dan RS serta barang bukti dibawa petugas ke Kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, dua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto
Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara enam tahun penjara.

Selain itu, Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp8 miliar.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 27 Kg di Meranti, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Halusinasi usai Pakai Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tega Tikam Anak Kandung

57 tahun lalu

Fantastis! Penyelundupan Narkoba Rp57,2 Miliar Digagalkan di Tol Lubuk Pakam, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal