Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. Dari pemeriksaan, FW memasarkan produknya sampai di luar daerah. FW memasarkan produknya melalui Facebook.
“Jadi hanya produksi kalau ada pesanan. Pelaku ini juga bisa produksi KTP, BPJS, SIM dan NPWP. Untuk harga jualnya dengan kisaran Rp 140-Rp250 ribu,” katanya.
Atas perbuatannya FW dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 264 ayat (2) KUHP tentang pemalasuan dan atau Pasal 96 A UU RI No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, FW kepada petugas mengaku baru setahun beroperasi. Dokumen itu dibuat dari keahlian yang didapat di bangku sekolah IT.
“Saya bisa membuat karena sekolah IT dan belajar dari grub facebook," akunya.
Petugas juga mengamankan handphone, printer, 66 lembar kartu pvc id card yang belum dicetak, 12 lembar blangko KTP yang masih kosongan dan 5 lembar KTP yang sudah dicetak namanya. Selain itu juga ada dua lembar kartu BPJS yang sudah dicetak, 3 lembar kartu NPWP yang sudah di cetak, 1 lembar SIM C yang sudah dicetak namun belum dikirim ke pemesannya, 2 gunting dan satu set kertas stiker transparan sebagai barang bukti (BB).