Dipakai untuk Menyewa Motor, Polsek Gondokusuman Yogyakarta Ungkap Pemalsuan Dokumen

Priyo Setyawan
Polisi menujukkan tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan dokumen kependudukan. (foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. Dari pemeriksaan, FW memasarkan produknya sampai di luar daerah. FW memasarkan produknya melalui Facebook.  
 
“Jadi hanya produksi kalau ada pesanan. Pelaku ini juga bisa produksi KTP, BPJS, SIM dan NPWP. Untuk harga jualnya dengan kisaran Rp 140-Rp250 ribu,” katanya.
 
Atas perbuatannya FW  dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 264 ayat (2) KUHP tentang pemalasuan dan  atau Pasal 96 A UU RI No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, FW kepada petugas mengaku baru setahun beroperasi. Dokumen itu dibuat dari keahlian yang didapat di bangku sekolah IT. 

“Saya bisa membuat karena sekolah IT dan belajar dari grub facebook," akunya. 

Petugas juga mengamankan  handphone, printer, 66 lembar kartu pvc id card yang belum dicetak, 12 lembar blangko KTP yang masih kosongan dan 5 lembar KTP yang sudah dicetak namanya. Selain itu juga ada dua lembar kartu BPJS yang sudah dicetak, 3 lembar kartu NPWP yang sudah di cetak, 1 lembar SIM C yang sudah dicetak namun belum dikirim ke pemesannya, 2 gunting dan satu set kertas stiker transparan sebagai barang bukti (BB).
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap

57 tahun lalu

Antisipasi Macet Malam Tahun Baru, 35 KA Jarak Jauh Berhenti Luar Biasa di Stasiun Lempuyangan

57 tahun lalu

Tersangka Korupsi Proyek PJU-TS Dilaporkan ke Polres Luwu Timur, Dugaan Pemalsuan Dokumen

57 tahun lalu

Perempuan Tangerang Korban Love Scamming Malah jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

57 tahun lalu

Tim TIPU UGM Tegaskan Masalah ZM Tak Ada Kaitan dengan Gugatan Ijazah Jokowi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal