Dipakai untuk Menyewa Motor, Polsek Gondokusuman Yogyakarta Ungkap Pemalsuan Dokumen

Priyo Setyawan
Polisi menujukkan tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan dokumen kependudukan. (foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

YOGYAKARTA, iNews.id – Polsek Gondokusuman Yogyakarta berhasil membongkar praktik pemalsuan  dokumen administrasi kependudukan. Pelaku menggunakan dokumen palsu ini untuk menyewa sepeda motor untuk selanjutnya dijual.
 
Kapolsek Gondokusuman Kompol Bonifasius Slamet mengatakan, tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen ini FW (28) warga Cangkrep Kidul, Purworejo, Jawa Tengah. Kasus ini terbongkar dari kejelian petugas saat menangani kasus penggelapan motor yang dilakukan oleh tersangka GT. 

Awalnya petugas mengamankan GT yang menyewa sepeda motor matic di depan  stasiun  Lempunyangan, Yogyakart, Senin (16/10/2020). Saat itu pelaku menyerahkan jaminan berupa kartu tanda penduduk (KTP) kartu nomor pokok wjaib pajak (NPWP) dan kartu BPJS dengan membayar biaya sewa Rp140.000.

Dengan jaminan itu, FW meminta motor tersebut  diantarkan di depan Hotel Horison Klitren, Gondokusuman. Tanpa menaruh curiga, pemilik rental mengantar sepeda motor matic ke tempat yang telah dipesan GT. 

“Namun saat sampai di lokasi, pemilik rental curiga dengan identitas GT yang diduga palsu. Sebab foto KTP dengan aslinya berbeda. Karena curiga, pemilik rental ini mengikuti GT  melalui alat GPS yang terpasang pada motor,” katanya, Selasa (9/2/2021).
 
Dalam perjalanan GT sempat berhenti di depan Kampus UKDW untuk menutupi stiker rental dibagian slebor belakang dengan menggunakan lakban. GT kemudian berjalan dan berhenti di SPBU Giwangan Yogyakarta. Saat berhenti, GT ini bertransaksi dengan seorang tidak dikenal. Ternyata GT ini hendak menjual motor kepada orang tidak dikenal.

Mengetahui  itu,   pemilik  rental  kemudian  mengajak GT ke Nagan, Kraton, untuk dimintai keterangan. Setelah diumumkan di Group WA rental ternyata GT mempunyai perkara penggelapan sepeda motor di Polsek Gedongtengen Yogya.  Selanjutnya GT diserahkan ke Polsek Gedongtengen.  
 
“Dari pengakuan, GT mendapatkan KTP palsu dari FW.  Karena  kejadiannya di wilayah Gondokusuman, kasus itu ditangani Polsek Gondokusuman,” jelasnya.
 
Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasikan keberadaan FW. Petugas kemudian melakukan penangkapan kepada FW di rumah kos yang berada di daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap

57 tahun lalu

Antisipasi Macet Malam Tahun Baru, 35 KA Jarak Jauh Berhenti Luar Biasa di Stasiun Lempuyangan

57 tahun lalu

Tersangka Korupsi Proyek PJU-TS Dilaporkan ke Polres Luwu Timur, Dugaan Pemalsuan Dokumen

57 tahun lalu

Perempuan Tangerang Korban Love Scamming Malah jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

57 tahun lalu

Tim TIPU UGM Tegaskan Masalah ZM Tak Ada Kaitan dengan Gugatan Ijazah Jokowi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal