Berdasarkan survei yang dilakukannya, Ade menjelaskan, nilai KHL di Kota Yogyakarta serta Sleman adalah di atas Rp4 juta pada tahun 2022. Sedangkan KHL di Kabupaten Bantul. Kulon Progo, serta Bantul berkisar antara Rp3,7 juta hingga Rp3,9 juta.
Menurutnya, penetapan upah menjadi sangat penting dalam strategi pengentasan kemiskinan.
Ia juga menyebutkan bahwa kenaikan upah perlu dilakukan mengingat har-harga kebutuhan pokok naik.
Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mengatakan masih menunggu hasil survei dari Badan Pusat Statistik (BPS terkait variabel yang digunakan sebagai bagian dari penghitungan UMK Kota Yogyakarta 2023.
Menurut Kepala Bidang Kesejahteraan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari, penghitungan UMK 2023 akan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.