Dilansir oleh ANTARA, mengacu pada peraturan tersebut, penghitungan UMK 2023 akan memperhatikan berbagai indikator, di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi ditambah dengan variabel lain seperti konsumsi rata-rata dalam satu keluarga, jumlah pekerja di dalam satu keluarga dan lainnya.
“Jadi, tugas Dewan Pengupahan pada tahun ini hanya menghitung saja berdasarkan rumus yang sudah ditetapkan. Tinggal memasukkan angka sesuai hasil survei dari BPS,” ungkap Rihari.
Selain itu, penentuan UMK 2023 juga sudah tidak lagi didasarkan pada survei KHL, yang mana pada tahun lalu menjadi bagian pertimbangan penyusunan rekomendasi UMK.
“Jadi, untuk penghitungan UMK 2023, semua mengacu pada angka dan rumus. Tidak ada lagi perbedaan pendapat antara pengusaha dan serikat pekerja,”lanjutnya.
Nantinya, hasil penghitungan UMK 2023 akan disampaikan ke Wali Kota Yogyakarta untuk kemudian diajukan ke Pemerintah DIY.
Pemerintah DIY melalui Gubernur akan menetapkan UMP dan kemudian dilanjutkan dengan penetapan UMK untuk masing-masing kota dan kabupaten.