Buruh Tuntut UMK Jogja 2023 Naik jadi Rp4,2 Juta, Ini Alasannya

Ami Heppy S
UMK Jogja 2023 (Foto: okezone) 

JAKARTA, iNews.id - UMK Jogja 2023 dituntut naik menjadi Rp4,2 juta. Hal ini disampaikan oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang menuntut Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menaikkan upah Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp3,7 juta hingga Rp4,2 juta.

Diketahui, UMK Kota Yogyakarta pada 2022 sendiri ditetapkan sebesar Rp2.153.970 per bulan, naik 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021. Sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2022 adalah sebesar Rp1.840.915,53 atau naik 4,30% dari sebelumnya sebesar Rp1.765.000.

Terdapat sejumlah alasan yang mendasari tuntutan buruh terhadap kenaikan UMK Jogja 2023 ini.

Buruh Minta UMP Jogja 2023 Naik 

Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan, jumlah upah yang diterima buruh dalam satu bulan lebih kecil dibanding dengan jumlah pengeluaran kebutuhan hidup layak (KHL).

Oleh karena itu, buruh di DIY harus menanggung defisit ekonomi karena rendahnya upah yang diterima. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepung Gedung Sate, Buruh Ancam Minta Pj Gubernur Jabar Diganti jika Tuntutan Tak Dipenuhi

57 tahun lalu

Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2024, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Demo Buruh di Tangerang Blokade Jalan, Kendaraan Akan Melintas Diputar Balik

57 tahun lalu

Tuntut Kenaikan UMK, Demo Buruh di Tangerang Blokade Jalan dan Sandera Truk Tangki Kimia

57 tahun lalu

Pemkot Ajukan UMK Semarang 2024 Naik Jadi Rp 3.243.969, Ini Pertimbangannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal