Buruh Tuntut UMK Jogja 2023 Naik jadi Rp4,2 Juta, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - UMK Jogja 2023 dituntut naik menjadi Rp4,2 juta. Hal ini disampaikan oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang menuntut Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menaikkan upah Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp3,7 juta hingga Rp4,2 juta.
Diketahui, UMK Kota Yogyakarta pada 2022 sendiri ditetapkan sebesar Rp2.153.970 per bulan, naik 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021. Sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2022 adalah sebesar Rp1.840.915,53 atau naik 4,30% dari sebelumnya sebesar Rp1.765.000.
Terdapat sejumlah alasan yang mendasari tuntutan buruh terhadap kenaikan UMK Jogja 2023 ini.
Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan, jumlah upah yang diterima buruh dalam satu bulan lebih kecil dibanding dengan jumlah pengeluaran kebutuhan hidup layak (KHL).
Oleh karena itu, buruh di DIY harus menanggung defisit ekonomi karena rendahnya upah yang diterima.