Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepung Gedung Sate, Buruh Ancam Minta Pj Gubernur Jabar Diganti jika Tuntutan Tak Dipenuhi
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Tuntut UMK Jogja 2023 Naik jadi Rp4,2 Juta, Ini Alasannya

Senin, 31 Oktober 2022 - 17:05:00 WIB
Buruh Tuntut UMK Jogja 2023 Naik jadi Rp4,2 Juta, Ini Alasannya
UMK Jogja 2023 (Foto: okezone) 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - UMK Jogja 2023 dituntut naik menjadi Rp4,2 juta. Hal ini disampaikan oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang menuntut Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menaikkan upah Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp3,7 juta hingga Rp4,2 juta.

Diketahui, UMK Kota Yogyakarta pada 2022 sendiri ditetapkan sebesar Rp2.153.970 per bulan, naik 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021. Sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2022 adalah sebesar Rp1.840.915,53 atau naik 4,30% dari sebelumnya sebesar Rp1.765.000.

Terdapat sejumlah alasan yang mendasari tuntutan buruh terhadap kenaikan UMK Jogja 2023 ini.

Buruh Minta UMP Jogja 2023 Naik 

Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan, jumlah upah yang diterima buruh dalam satu bulan lebih kecil dibanding dengan jumlah pengeluaran kebutuhan hidup layak (KHL).

Oleh karena itu, buruh di DIY harus menanggung defisit ekonomi karena rendahnya upah yang diterima. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut