Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Ibu di Sleman Ditetapkan Jadi Tersangka

Priyo Setyawan
Bayi laki-laki yang dibuang di kosan Krangan, Bokoharjo, Prambanan sedang dirawat di RS Bhayangkara Polda DIY, Jumat (5/3/2021). (Foto Istimewa)

Saat ini FA ditahan di Mapolsek Prambanan. FA akan dijerat dengan Pasal 76 (b) Jo Pasal  77 (b) UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal  305 Jo pasal  308 KUHP tentang Penelataran Bayi. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan penjara maksimal lima tahun enam bulan penjara. 

Diberitakan sebelumnya, bayi berjenis kelamin laki ditemukan dalam keadaan hidup di kos-kosan dusun Kranggan  RT 03 RW 06,  Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Kamis (4/3/2021) sore.  Bayi ditaruh dalam bok dengan kondisi telanjang, tanpa alas kain dan tali pusar belum dipotong.  Berat bayi 2.550 gram, panjang 47 cm, lingkar kepala 35 cm, lingkar dada 33 cm dan lingkar lengan atas 11 cm.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Tersangka Kasus Dana Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal