JAKARTA, iNews.id - Bolehkah wanita yang sedang haid ziarah kubur? Pertanyaan ini kerap kali menjadi perdebatan di kalangan masyarakat Muslim. Di satu sisi, ada yang berpendapat bahwa wanita haid sebaiknya menghindari ziarah kubur karena dianggap tidak suci.
Namun, di sisi lain, ada pula yang meyakini bahwa ziarah kubur tetap diperbolehkan bagi wanita haid dengan catatan tertentu.
Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai pandangan ulama, dalil-dalil yang mendasari, serta adab yang perlu diperhatikan agar ziarah kubur tetap bermakna dan sesuai dengan ajaran Islam.
Bolehkah wanita yang sedang haid ziarah kubur? Mari simak penjelasan di bawah ini yang dilansir iNews.id dari laman Konsultasi Syariah, pada Jumat (28/2/2025)
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita, berbeda dengan kaum pria yang disepakati kesunnahannya.