Berstatus Tahanan Kota, Lurah Maguwoharjo Pakai Gelang Anti Kabur dari Kejati DIY

erfan erlin
Tersangka Kasidi usai menjalani pemeriksaan di Kejati DIY. (foto: istimewa)

Gelang khusus ini menjadi salah satu upaya pemantauan dari Kejati DIY. Gelang tersebut didesain bakal berbunyi ketika tersangka ke luar dari wilayah kerja Kejati DIY.

Gelang ini juga dilengkapi dengan GPS yang sinyalnya tersambung dengan kantor Kejati. Gelang ini tahan air sehingga tidak bermasalah jika yang bersangkutan mandi. Gelang tersebut terbuat dari bahan yang tidak mudah dirusak ataupun dipotong. 

"Ya namanya juga besi buatan manusia, bisa dirusak. Tapi kalau merusaknya butuh usaha ekstra," ujarnya.

Gelang ini akan berkedip ketika tersangka melanggar batas lingkup kerja Kejati DIY. Sinyal gelang ini akan mengirimkan sinyal ketika terjadi pelanggaran. Nantinya lampu akan berbunyi dan menyala kedip-kedip.

"Ini baru pertama dipasang di wiayah Hukum Kejati DIY,”ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal