KULONPROGO, iNews.id – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dikeroyok pedagang dan warga karena berbelanja dengan uang palsu di Pasar Jagalan, Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, DIY, Selasa (26/2/2019). KN (47) dan istrinya SN (21) kini sudah ditahan di Polres Kulonprogo.
“Dua yang kami amankan ini berstatus suami istri,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution dalam pemaparan kasus di Mapolres Kulonprogo, Rabu (27/2/2018).
Menurut dia, kedua tersangka berusaha mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribuan dengan cara membeli dagangan di pasar tradisional. Sasaran mereka pedagang berusia cukup tua yang diperkirakan kurang bisa mengenali keaslian uang.
Namun apes, saat membeli satu sisir pisang, pedagang Abdul Hafish justru bisa mengenali dan memastikan uang yang diberikan KN palsu. Abdul lalu mengingatkan sesama pedagang di Pasar Jagalan agar berhati-hati dengan peredaran uang palsu. Para pedagang selanjutnya mengejar KN yang berusaha kabur dengan mobil.
Warga yang emosi akhirnya meluapkan amarahnya dengan mengeroyok KN. Bahkan, mobil rental Toyota Sienta dengan nopol sementara yang dikendarai pelaku tidak luput dari amukan warga. Mobil ini ringsek dan kaca sisi belakang dan sampingnya pecah.