Beruntung aksi warga ini tidak berlangsung lama karena petugas dari Polsek Kalibawang langsung datang dan mengamankan pelaku. Polisi kemudian menemukan istri KN, SN yang sedang menunggu di mobil. Selain itu, petugas menemukan ratusan lembar uang palsu pecahan 100 ribuan dari mobil pelaku.
“Kedua pelaku berusaha membuang barang bukti, namun berhasil kami amankan sebanyak 267 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan,” kata Kapolres.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini. Pelaku mengaku mendapatkan uang itu dari seseorang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng) dengan cara menukar uang asli. Dengan uang Rp2 juta, dia memperoleh uang palsu sebanyak 300 lembar pecahan 100 ribuan.
“Modusnya dia membeli dengan uang palsu untuk mendapatkan kembalian uang asli,” ujarnya.
Tersangka KN mengaku nekat mengedarkan uang palsu karena terlilit utang. Dia berutang Rp100 juta kepada seorang rentenir yang terus mengejarnya ke rumah. “Saya terus dikejar rentenir dan harus segera bayar utang itu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.