Bea Cukai Jogja Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,765 Miliar

Priyo Setyawan
Petugas memusnahkan rokok ilegal di kantor KPBBC Yogyakarta. (Foto : Ist)

SLEMAN, iNews.id- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Yogyakarta memusnahkan rokok ilegal di halaman KPPBC TMP Yogyakarta, Jalan Adisutjipto, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (29/9/2021). Jumlah rokok ilegal  yang dimusnakan sebanyak  2, 976 juta batang senilai Rp1,765 miliar.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari KPKNL berdasarkan keputusanan Menteri Keuangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-78/MK.06/KN.5/2021 tanggal 6 April 2021.

Rokok ilegal tersebut hasil dari berbagai kegiatan penindakan dan operasi pasar Bea Kena Cukai (BKC) ilegal periode Juli sampai dengan Desember 2020. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak. Cara ini dilakukan guna menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak bisa digunakan lagi.

“Pemusnahan ini tertunda dan baru dapat dilaksanakan saat ini karena terkendala PPKM yang dilaksanakan di DIY,” kata Kepala KPBBC TMP Yogyakarta Henky T.P. Aritonang.

Hengky menjelaskan, pemusnahan barang bukti rokok ilegal ini untuk  memastikan barang-barang itu tidak akan beredar di masyarakat. Sebab dikhawatirkan jika banyak rokok ilegal yang beredar di masyarakat akan mempengaruhi penjualan rokok legal. Sehingga turut berpengaruh kepada penerimaan cukai negara.

“Kegiatan penindakan ini bentuk  komitmen KPPBC TMP B Yogyakarta dalam melakukan pengawasan di bidang cukai dan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah DIY,” katanya.

Hengky tidak memungkiri tingginya cukai rokok akan membuat peredaran rokok ilegal pun akan semakin marak. Sehingga diperlukan pengawasan dan penindakan secara terus menerus.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal