Kemudian ada juga pemilih yang tidak masuk dalam DPT, tidak masuk dalam DPTb dan tidak masuk dalam DPK tetapi diberikan kesempatan untuk memilih. Kemudian ada juga pemilih DPTb yang memilih 5 jenis surat suara, sehingga kelebihan 4 surat suara
"ada juga DPK yang dapat 1 surat suara,"tambahnya.
Untuk pelaksanaan PSU dinilai tergantung nanti KPU kota dan kabupaten yang memastikan dan memutuskan sehingga akan dilaksanakan kapan. Tetapi menurut ketentuan harus dilaksanakan H+10, sehingga 24 Februari harus dilaksanakan.
"Kita akan awasi di tempat tempat yang dilaksanakan lagi pemungutan ulang," ucapnya.