Pihaknya telah memberikan saran perbaikan kepada PPS atau PPK. Bawaslu memberi waktu sehari untuk PPS atau PPK membuat keputusan melalui KPU apakah mereka bakal menindaklanjuti atau tidak terkait saran perbaikan itu.
Menurutnya, jika dalam satu hari ini tidak ada putusan berkaitan dengan keberlanjutan saran perbaikan Bawaslu, maka Bawaslu akan menanganinya dengan lanjutan penanganan pelanggaran.
"Tapi tadi malam kami sudah koordinasi dengan KPU DIY, saya menganggap prinsipnya KPU DIY ini kooperatif dengan saran perbaikan kita. Kemungkinan semuanya akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan PSU," katanya.
Dia mengungkapkan, sebagian besar pelanggaran karena KPPS kurang memahami aturan DPT tidak masuk dalam DPTb dan juga tidak ada DPKnya.
Salah satunya di LP, pelanggarannya macam macam, ada satu pemilih dapat 6 surat suara dan telanjur dimasukkan ke kotak sehingga ada yang ke double kan surat suaranya.