Bawaslu Bantul Tertibkan 247 APK yang Melanggar Aturan

Kuntadi
Ilustrasi penertiban APK. (Foto: Istimewa)

BANTUL, iNews.id – Petugas gabungan di Kabupaten Bantul menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar regulasi. Petugas terpaksa menurunkan APK tersebut dari berbagai tempat strategis.

“Total ada 247 APK yang kita tertibkan karena melanggar regulasi,” kata Ketua Bawaslu Bantul, Harlina dalam keterangan persnya, Rabu (14/10/2020).

Penertiban ini melibatkan petugas gabungan dari KPU, Bawaslu, Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup. APK yang ditertibkan melanggar Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020, Surat Keputusan KPU Bantul nomor 343/2020, dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 tahun 2020 terkait dengan pemasangan APK.

Dari total 247 APK tersebut, terdiri atas baliho 52 unit, umbul-umbul 11 unit, bendera 64 unit, rontek 91 unit, dan spanduk 29 unit. APK ini dinyatakan melanggar terkait tata cara dan lokasi pemasangannya sesuai aturana yang ada.

“Ini penertiban pertama dan akan terus kami lakukan terus,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilkada 2024, APK yang Melanggar di Bangka Barat Ditertibkan

57 tahun lalu

Suhu Politik Pilkada Tuban Memanas, APK Paslon Dirusak

57 tahun lalu

Masuki Masa Tenang, APK di Bangka Barat Mulai Dibersihkan

57 tahun lalu

Pemilu 2024, Bawaslu Babel Imbau Peserta Pemilu Menertibkan APK secara Mandiri

57 tahun lalu

Satpol PP Tertibkan Ratusan APK yang Menggangu Pengendara di Bangka Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal