Agar penertiban efektif, tim di tingkat kabupaten dibagi menjadi dua. Tim A melakukan penertiban di kecamatan Pajangan, Pandak, Bambanglipuro, dan Bantul. Sedangkan Tim B di kecamatan Jetis, Imogiri, Pundong, dan Kretek. Nantinya penertiban juga akan dilakukan oleh Panwascam bersama muspika di masing-masing kecamatan.
Sebelum dilakukan penertiban, Panwaslu Kecamatan akan mendata dan memberikan surat rekomendasi ke Bawaslu. Rekomendasi ini akan ditindaklanjuti dengan memberikan peringatan ke tim sukses agar melepas APK yang melanggar. Jika dalam kurun waktu 1x24 jam tidak ditertibkan sendiri akan diambil tindakan oleh Bawaslu.
“Semoga dengan penertiban ini akan menyadarkan para peserta pemilihan, tim kampanye, relawan, pendukung, dan para simpatisannya agar dalam memasang APK sesuai ketentuan,” katanya.