Bawaslu Bantul Tertibkan 247 APK yang Melanggar Aturan

Kuntadi
Ilustrasi penertiban APK. (Foto: Istimewa)

Agar penertiban efektif, tim di tingkat kabupaten dibagi menjadi dua. Tim A melakukan penertiban di kecamatan Pajangan, Pandak, Bambanglipuro, dan Bantul. Sedangkan Tim B di kecamatan Jetis, Imogiri, Pundong, dan Kretek. Nantinya penertiban juga akan dilakukan oleh Panwascam bersama muspika di masing-masing kecamatan.

Sebelum dilakukan penertiban, Panwaslu Kecamatan akan mendata dan memberikan surat rekomendasi ke Bawaslu. Rekomendasi ini akan ditindaklanjuti dengan memberikan peringatan ke tim sukses agar melepas APK yang melanggar. Jika dalam kurun waktu 1x24 jam tidak ditertibkan sendiri akan diambil tindakan oleh Bawaslu.

“Semoga dengan penertiban ini akan menyadarkan para peserta pemilihan, tim kampanye, relawan, pendukung, dan para simpatisannya agar dalam memasang APK sesuai ketentuan,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilkada 2024, APK yang Melanggar di Bangka Barat Ditertibkan

57 tahun lalu

Suhu Politik Pilkada Tuban Memanas, APK Paslon Dirusak

57 tahun lalu

Masuki Masa Tenang, APK di Bangka Barat Mulai Dibersihkan

57 tahun lalu

Pemilu 2024, Bawaslu Babel Imbau Peserta Pemilu Menertibkan APK secara Mandiri

57 tahun lalu

Satpol PP Tertibkan Ratusan APK yang Menggangu Pengendara di Bangka Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal