Audit Tata Ruang di Sleman, Kementerian ATR/BPN Temukan 7 Lokasi Pelanggaran

Priyo Setyawan
kementerian ATR/BPN memasang papan informasi di lokasi pemanfaatan ruang yang melanggar. (foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

SLEMAN, iNews.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menengarai ada tujuh lokasi pemanfaatan ruang di Kabupaten Sleman yang melanggar aturan. Menindaklanjuti temuan itu, mereka memasang dua papan pengawasan.

Kasubdit Penegakkan Hukum dan Penanganan Sengketa Penataan Ruang (PSPR) Kementerian ATR/BPN, Muhammad Darmun mengatakan, ada sembilan titik pemanfaatan ruang di Sleman yang tidak sesuai. Lokasi ini ditemukan dari hasil audit pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Sebenarnya ada sembilan, tetapi yang dua memiliki dokumen perizinan, sehingga tinggal tujuh yang ditengarai melanggar,” katanya, Kamis (26/11/2020)

Secara umum, kata Darmun untuk pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Sleman cukup baik. Hanya saja, ada aturan yang harus dipenuhi dalam pemanfaatan izin ruang. Hal ini harus diselesaikan agar tidak terjadi pelanggaran.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Mahasiswa Jepara Ditemukan Tewas Dalam Mobil di Sleman, Sudah Sebulan Terparkir

57 tahun lalu

Pria di Sleman jadi Tersangka usai Kejar Jambret hingga Tewas, Ini Kata Polisi

57 tahun lalu

Terbongkar! Sindikat Love Scamming Internasional Beroperasi di Sleman, 6 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Izin Belum Lengkap, DPRD Badung Hentikan Sementara Operasional Paragliding di Kutuh

57 tahun lalu

Sidak Tempat Hiburan, DPRD Badung Temukan Pelanggaran dan Dorong Migrasi Perizinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal