Asyik, Pemkab Gunungkidul Pastikan Tak Naikkan Parkir saat Libur Lebaran

Antara
Pemkab Gunungkidul memastikan tidak menaikkan tarif parkir saat libur Lebaran 2023. (Foto : iNews.id/ainun najib)

Sedangkan untuk bus kecil, mobil boks roda empat hingga truk roda empat sebesar Rp8.000 sekali parkir. "Sedangkan tarif satu kali parkir di kawasan wisata paling mahal di angka Rp15.000. Untuk bus sedang, mobil boks roda enam dan truk roda enam Rp10.000sekali parkir. Sedangkan bus besar, truk roda enam ukuran besar tarifnya Rp15.000 untuk sekali parkir di kawasan wisata," ujarnya.

Ketentuan ini berdasarkan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kawasan Wisata.

"Jika ada masyarakat atau wisatawan yang mengalami penarikan tarif parkir tidak sesuai ketentuan yang berlaku bisa langsung mengadukannya ke Dishub Gunungkidul. Teknisnya, masyarakat bisa mendatangi petugas yang berjaga di jalur objek wisata atau langsung menghubungi Dishub melalui media sosial," ujar Ely Siswanta.

Masyarakat yang mau mengadu soal tarif parkir juga bisa langsung kirim DM ke akun Instagram Dishub @dishubgk.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
22 jam lalu

Kronologi Kapal Angkut 45 Wisatawan Tenggelam di Bima, Oleng Dihantam Gelombang

3 hari lalu

Embun Es di Dieng Muncul Hampir Tiap Pagi, Ini Imbauan bagi Wisatawan

8 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Kolom Abu Hitam Membubung Setinggi 200 Meter

10 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Meletus, Muntahkan Abu Vulkanis Setinggi 200 Meter

14 hari lalu

Status Siaga Gunung Anak Krakatau Tak Halangi Wisata, Pulau Sebesi Tetap Ramai Pengunjung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal