Asyik, Pemkab Gunungkidul Pastikan Tak Naikkan Parkir saat Libur Lebaran

Antara
Pemkab Gunungkidul memastikan tidak menaikkan tarif parkir saat libur Lebaran 2023. (Foto : iNews.id/ainun najib)

Sedangkan untuk bus kecil, mobil boks roda empat hingga truk roda empat sebesar Rp8.000 sekali parkir. "Sedangkan tarif satu kali parkir di kawasan wisata paling mahal di angka Rp15.000. Untuk bus sedang, mobil boks roda enam dan truk roda enam Rp10.000sekali parkir. Sedangkan bus besar, truk roda enam ukuran besar tarifnya Rp15.000 untuk sekali parkir di kawasan wisata," ujarnya.

Ketentuan ini berdasarkan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kawasan Wisata.

"Jika ada masyarakat atau wisatawan yang mengalami penarikan tarif parkir tidak sesuai ketentuan yang berlaku bisa langsung mengadukannya ke Dishub Gunungkidul. Teknisnya, masyarakat bisa mendatangi petugas yang berjaga di jalur objek wisata atau langsung menghubungi Dishub melalui media sosial," ujar Ely Siswanta.

Masyarakat yang mau mengadu soal tarif parkir juga bisa langsung kirim DM ke akun Instagram Dishub @dishubgk.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Jip Wisata Bromo Tabrak Tebing lalu Terguling, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Libur Panjang Iduladha, Puluhan Ribu Kendaraan Masuk Bandung via Tol Pasteur

57 tahun lalu

2 Wisatawan asal Karawang Tewas Tertimbun Longsor di Curug Cileat Subang

57 tahun lalu

Kronologi Wisatawan Tewas Terseret Ombak di Pantai Madasari, Berawal Naik Karang Cari Spot Foto

57 tahun lalu

Terekam Video! Wisatawan Tewas Terseret Ombak saat Cari Spot Foto di Pantai Madasari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal