Anggota DPRD Bantul Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: Ada 3 Kasus Penipuan CPNS

Yohanes Demo
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko didampingi Kasubbid Penmas Polda DIY saat menunjukkan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan anggota DPRD Bantul, ESJ. (Foto: MPI/Yohanes Demo)

Atas laporan tersebut, pada tanggal 30 September 2022 penyidik Polda DIY menjemput paksa ESJ di rumahnya di Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon sekitar pukul 15.00 WIB. 

"Kami juga menemukan barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan beberapa lembar kartu ujian CPNS," lanjutnya.

Kini, ESJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

57 tahun lalu

Penipuan Modus Jual Titik Dapur MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal