Anggota DPRD Bantul Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: Ada 3 Kasus Penipuan CPNS

Yohanes Demo
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko didampingi Kasubbid Penmas Polda DIY saat menunjukkan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan anggota DPRD Bantul, ESJ. (Foto: MPI/Yohanes Demo)

Atas laporan tersebut, pada tanggal 30 September 2022 penyidik Polda DIY menjemput paksa ESJ di rumahnya di Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon sekitar pukul 15.00 WIB. 

"Kami juga menemukan barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan beberapa lembar kartu ujian CPNS," lanjutnya.

Kini, ESJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
11 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

16 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

17 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

18 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

23 hari lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal