Aksi KKB Papua Bisa Masuk Jerat Pidana Terorisme

Suharjono
Pengamat sosial politik, Universitas Pasundan Bandung, Tugiman. (Foto : Ist)

Tidak berhenti di situ, KKB juga  melakukan pembakaran rumah dinas Guru, bangunan SD Jambul, SMP 1 dan SMA 1 Beoga Kabupaten Puncak, melakukan pembunuhan terhadap guru honorer dan warga sipil lainnya.

Begitu juga dengan  kelompok yang  mengatasnamakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM)  ini juga  melakukan pembakaran Heli milik PT Ersa Air. 

"Negara bisa menggunakan UU terorisme dalam hal ini karena Inti dari kegiatan  terorisme adalah menyebarkan rasa takut dan cemas di tengah masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity), serta merupakan ancaman yang serius terhadap kedaulatan  Negara, ini tinggal political will pemerintah untuk menyukapinya," kata dosen yang juga mantan militer ini.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua

57 tahun lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

57 tahun lalu

10 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB, Aparat Evakuasi Korban dan Kejar Pelaku ke Hutan

57 tahun lalu

Petinggi KKB Ditangkap di Yahukimo, Amunisi hingga Sajam Disita Aparat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal