9 Pengedar Narkoba di Jogja Ditangkap, Dikemas dengan Keripik Tempe

erfan erlin
Polda DIY berhasil mengungkap peredran narkoba dengan menangkap 9 tersangka. (foto: istimewa)

“Miras oplosan produksinya memang berada di Yogyakarta. Produsen membeli bahan di toko resmi kemudian meraciknya dengan mengoplos berbagai bahan dan kemudian menjualnya dengan kemasan botol air mineral,” katanya.

Barang tersebut dijual secara langsung atau online, khusus ganja biasa dijual dalam paket kecil yang ditempel di suatu tempat yang sudah dikoordinasikan.   

Para pelaku akan dijerat Pasal 111 Ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Selain itu juga dengan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal