5 Fakta Kasus Mutilasi Perempuan Muda di Penginapan Jakal Sleman, Nomor 4 Sangat Sadis

Yohanes Demo
Pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan di sebuah penginapan Jakal Sleman, dihadirkan di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023). (Foto : iNews.id /erfan erlin)

4. Korban Dimutilasi Jadi 3 Bagian Besar dan 62 Potongan Kecil
Pembunuhan ini memang di luar nalar kemanusiaan. Korban dibunuh dengan sangat keji. Sebelum dimutilasi korban sempat dipukul dengan benda tumpul. Kemudian dipotong-potong menjadi beberapa bagian besar dan 62 potongan kecil. Bahkan kepalanya ntaris terpisah dengan badan.

Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda DIY dari Tim Bhayangkara Forensic Medicine Center,  AKBP dr D Aji Kadarmo mengatakan korban dipotong menjadi beberapa bagian. 

Bagian potongan terbesar terpisah dalam tiga bagian yaitu bagian setinggi kedua pangkal paha sebanyak dua buah, bagian besarnya lagi sudah terpisah perut dari setinggi paha sampai kepala yang benar-benar terpisah. "Sebenarnya belum terpisah setinggi leher kulit menggelambir di bagian belakang,"ujarnya.

Kemudian bagian tubuh lain yaitu dada, perut, tungkai atas, tungkai bawah ditemukan ada potongan-potongan kecil sampai sedang.  Jumlahnya cukup banyak karena mencapai 62 potongan.

Sadisnya, saat memotong-motong tubuh korban pelaku dalam keadaan sepenuhnya sadar alias tidak terpengaruh minuman keras atau obat-obatan.

5. Pelaku Ditangkap saat Bersembunyi di Rumah Kerabatnya  
Pelaku HP alias P adalah warga Kedu Temanggung, Jawa Tengah. Pria berumur 23 tahun ini ditangkap tim Resmob Polda DIY dan Polresta Sleman saat bersembuyi di kediaman salah satu kerabatnya di Gemawang Temanggung Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023) siang.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan pemilik penginapan Anggun 2 Pakem Sleman terkait pembunuhan tersebut. Usai mendapat laporan mereka langsung melakukan olah kejadian perkara. "Kami temukan beberapa alat bukti dan keterangan saksi,"kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra. 

Ketika melakukan olah TKP di dalam kamar ditemukan beberapa barang bukti di antaranya 1 buah pisau bayonet, sebuah pisau biasa, sebuah pisau cutter, ada juga besi dan beberapa pakaian. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal