5 Fakta Kasus Mutilasi Perempuan Muda di Penginapan Jakal Sleman, Nomor 4 Sangat Sadis

Yohanes Demo
Pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan di sebuah penginapan Jakal Sleman, dihadirkan di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023). (Foto : iNews.id /erfan erlin)

3. Orang Tua Merasa Aneh Sebelum Anaknya Jadi Korban Mutilasi
Heri Prasetyo tak menyangka anak sulungnya, Ayu Indraswari menjadi korban pembunuhan dengan keji. Dia mengaku sangat bersedih atas kepergian tulang punggung keluarga ini. 

Kesedihannya semakin mendalam saat menyaksikan dua anak korban yang baru berumur 8 dan 1 tahun. Dia belum bisa memikirkan bagaimana nasib kedua cucunya nanti sepeninggal ibunya yang meninggal mengenaskan tersebut.

Heri mengaku tak memiliki firasat apapun terkait kepergian anaknya. Terakhir kali dia bertemu anaknya hari Sabtu (18/3/2023) pagi ketika hendak berangkat kerja 

Namun hingga malam hari, puterinya tak kunjung pulang. Diapun kelabakan mencari anaknya karena tak biasanya tidak pulang tanpa memberi kabar terlebih dahulu. 

Heri Prasetyo mendapatkan kabar pada Senin dini hari. Sekira pukul 02.00 WIB didatangi aparat Polsek Kraton. Dia diminta polisi untuk ke RS Bhayangkara, namun dia tidak diberitahu kondisi anaknya seperti apa. "Pokoknya ke sana (RS Bhayangkara). Saya bertanya-tanya waduh ada apa ini," ungkapnya. 

Meski tidak ada firasat sebelumnya, hanya saja dia melihat gelagat anak pertamanya agak lain sebelum kejadian. Heri merasa tak biasa dengan tindakan anaknya. Anaknya agak gelisah dan lebih memilih diam, dan ketika pergi bertanya kepada dirinya untuk dibelikan apa.

Anaknya memang sudah menikah namun bercerai. Dia meninggalkan dua anak masing-masing kelas 1 SD dan masih berusia 1 tahun.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal