5 Fakta Kasus Mutilasi Perempuan Muda di Penginapan Jakal Sleman, Nomor 4 Sangat Sadis

Yohanes Demo
Pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan di sebuah penginapan Jakal Sleman, dihadirkan di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023). (Foto : iNews.id /erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id- Pembunuhan sadis terjadi di sebuah penginapan di Jalan Kaliurang (Jakal) Km 18, Sleman. Korban Ayu Indraswari (AI) seorang perempuan berumur 34 tahun warga Kraton Yogyakarta.

Pelaku sungguh kejam membunuh korban dengan cara memutilasinya. Memotong menjadi tiga bagian besar dan 62 potongan kecil. Korban pertama kali ditemukan Senin (20/3/2023) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Berikut fakta-fakta kasus mutilasi perempuan muda di Jalan Kaliurang, Sleman :

1. Ditemukan di Kamar Mandi Penginapan  
Korban ditemukan di sebuah penginapan di Padukuhan Purwodadi RT 04 Kalurahan Pakembinangun Kecamatan Pakem atau di Jalan Kaliurang (Jakal) Km 18. Korban mutilasi ini ditemukan di kamar mandi dalam kamar penginapan.

Kepala Dukuh Purwodadi, Kamri menuturkan penemuan mayat korban mutilasi tersebut bermula ketika penjaga penginapan merasa curiga dengan tamu yang berada di salah satu kamar. Karena sejak menginap Sabtu (18/3/2023) lalu namun tidak pernah terlihat keluar kamar. "Penjaga curiga karena lampu kamar terus menyala,"kata dia, Senin (20/3/2023)

Penjaga penginapan kemudian berusaha masuk ke dalam kamar dengan cara mencongkel pintu. Setelah berhasil masuk, penjaga penginapan kaget karena korban sudah dalam keadaan terpotong beberapa bagian di kamar mandi.

2.  Pelaku Tinggalkan Surat di Kamar Indekos 
Polisi bertindak cepat memburu pelaku mutilasi ini. Tim Resmob Polda DIY dan Polresta Sleman langsung melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki yang datang ke penginapan bersama korban. 

Senin 20 Maret 2023 malam petugas melakukan penggeledahan ke salah satu kamar indekos (kos) yang diduga ditinggali pelaku. Polisi mendapatkan satu bukti petunjuk yaitu adanya surat yang dibuat oleh pelaku. Dalam surat tersebut pelaku mengaku menyesal. 

Dalam surat tersebut pelaku juga mengucapkan selamat tinggal kepada kenalannya. Hal itulah yang lantas membuat dugaan mereka semakin kuat jika terduga pelaku tersebutlah yang melakukan mutilasi.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal