4 Dosen UGM Bebas Tuduhan Korupsi, Aset dan Uang Rp1,8 M Dikembalikan

Kuntadi
Penasihat Hukum A Hutajulu bersama dengan tim dan kliennya saat keluar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul untuk mengambil barang bukti yang sempat disita. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Penjualan tanah dilakukan lantaran di Banguntapan sudah tidak cocok untuk lokasi praktik dan penelitian mahasiswa karena kadar airnya kurang, sehingga para dosen mencarikan tanah pengganti di wilayah Cangkringan.

"Atas persetujuan dari tim Kejari Bantul dan Kejati DIY, papan sita juga sudah kami turunkan," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya guru besar dan dosen UGM ini pernah dijatuhi pidana karena diduga melakukan korupsi oleh Pengadilan Tipikor Yogyakara maupun putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor. Bahkan upaya untuk mengajukan kasasi sempat mental. Namun Hutajulu mendapatkan bukti baru atas kasus ini dan mengajukan PK karena tidak ditemukannya unsur kerugian negara. Alhasil PK ini diterima dan empat pengajar di UGM tersebut bebas dari jeratan korupsi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal