3 Terdakwa Kasus Susur Sungai Tewaskan 10 Siswi di Sleman Divonis 1,5 Tahun

Gunanto Farhan
Sidang kasus susur sungai yang tewaskan 10 siswi smpN 1 Sleman. (foto: Istimewa)

Menindaklanjuti putusan ini, salah satu kuasa hukum terdakwa Safiudin mengatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasehat hukumnya selama tujuh hari.

“Kami pikir-pikir dulu majelis hakim,” katanya.

Putusan ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut para terdakwa dengan pasal yang sama dengan tuntutan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

Para terdakwa merupakan guru pembina pramuka di SMP Negeri 1 Turi. Mereka memimpin kegiatan pramuka dengan materi Susur Sugai Sempor pada bulan Februari silam. Saat kegiatan mendadak ada banjir di atas yang menyeret sejumlah siswi perempuan. Beberapa di antaranya ditemukan meninggal dunia.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos

57 tahun lalu

Viral Video Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan, Pengelola TWC Minta Maaf

57 tahun lalu

Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Bunuh Wanita gegara Emosi Cinta Ditolak, Pria di Sleman Ditahan

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Kecelakaan Maut di Pelintasan Kereta Sleman, Fokus Pada Posisi Palang Pintu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal