3 Terdakwa Kasus Susur Sungai Tewaskan 10 Siswi di Sleman Divonis 1,5 Tahun

Gunanto Farhan
Sidang kasus susur sungai yang tewaskan 10 siswi smpN 1 Sleman. (foto: Istimewa)

SLEMAN, iNews.id – Tiga terdakwa kasus susur sungai yang menewaskan 10 siswi SMP Negeri 1 Turi Sleman, dijatuhi pidana kurungan penjara selama satu tahun enam bulan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (24/8/2020) dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Annas Mustaqim. Tiga orang terdakwa Isfan Yoppi Andrian, Danang Dewo Subroto dan Riyanto juga didampingi oleh penasehat hukumnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah. Mereka melanggar pasal 359 dan pasal 360 jo pasal 55 KUHP, karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana kurungan penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama masa tahanan,” kata majelis hakim dalam sidang.

Hal meringankan para terdakwa selama ini mereka sangat menyesali perbuatannya. Mereka juga memberikan santunan kepada keluarga korban. Sedangkan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menyebabkan 10 korban meninggal dan lima luka ringan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos

57 tahun lalu

Viral Video Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan, Pengelola TWC Minta Maaf

57 tahun lalu

Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Bunuh Wanita gegara Emosi Cinta Ditolak, Pria di Sleman Ditahan

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Kecelakaan Maut di Pelintasan Kereta Sleman, Fokus Pada Posisi Palang Pintu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal