3 Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Sejoli di Nagreg Akan Dites Kejiwaannya

Carlos Roy Fajarta
Tiga oknum TNI tersangka pembunuhan sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat akan dites kejiwaannya. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tiga oknum TNI tersangka pembunuhan sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat akan dites kejiwaannya. Langkah ini dilakukan lantaran salah satu tersangka berbohong dan menyangkal perbuatannya.

"Pimpinan AD (meminta) untuk dilakukan pemeriksaan tes kesehatan jiwa maupun pemeriksaan psikologi, ini sebagai bahan evaluasi atau masukan dari organisasi TNI AD mengantisipasi di masa depan," ucap Danpuspomad, Letjen TNI Chandra W Sukoco ditemui di aula Orditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).

Tim penyidik Puspomad diketahui telah menyerahkan berkas perkara dari tiga tersangka anggota TNI yang melakukan penabrakan pada dua sejoli di Nagreg kepada Otmilti II Jakarta hari ini.

"Kita sudah saksikan bersama prosesi penyerahan berkas perkara kasus pembunuhan berencana menghilangkan nyawa orang lain, penculikan, penyekapan, mengangkut mayat dengan maksud menyembunyikan kematian, dan laka lalu lintas yang menghilangkan nyawa seseorang yang dilakukan secara bersama-sama diduga dilakukan oleh Kolonel Infrantri Priyanto (Kasie Intel Kasrem 133) dan kawannya dua orang tamtama," kata Chandra.

Dia menyebutkan sesuai dengan arahan pimpinan TNI AD maupun TNI, sejak kasus ini dilimpahkan oleh pihak Polri pada Jumat 24 Desember 2021 maka kasus ini menjadi prioritas utama.

"Sebagaimana KSAD Letjen TNI Dudung Abdurrachman dalam konferensi pers di kediaman orang tua salah satu korban menyatakan bahwa hukum adalah hal yang utama dalam menuntaskan kasus ini," ucapnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobil Mercy Terbakar di Nagreg Bandung, Pengemudi Tewas Terjebak Api

57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Tanggamus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Curas

57 tahun lalu

Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Musala Al Manar Bojonegoro Divonis Mati

57 tahun lalu

Wadison Pasaribu Suami yang Bunuh Istri di Serang Banten Divonis 19 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal