Bahan mercon iti dibeli dari M di daerah Gamping, Sleman dengan harga Rp250.000 per Kg. Namun bahan itu belum dibayar, sehingga petugas masih melakukan penyelidikan terhadap penjual obat mercon tersebut.
“ZA dan AM dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” katanya.
Polisi tidak melakukan penahanan kepada kedua pelaku lantaran yang bersamgkutan cukup kooperatif dan tidak akan menghilangan barang bukti. Mereha hanya dikenai wajib lapor.