Zat Etomidate Resmi Masuk Golongan II Narkotika, Penyalahgunaan di Vape Bisa Dipidana

Donald Karouw
Bareskrim menyatakan etomidate masuk golongan II narkotika sesuai Permenkes No 15/2025 dan penggunanya dalam vape kini bisa dipenjara. (Foto: Ist)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Vape di Medan, Tersangka Jaringan Malaysia Ditangkap

8 bulan lalu

Fakta Tersembunyi di Balik Uap Vape

9 bulan lalu

Zat Etomidate di Vape Belum Masuk Golongan Narkoba, Bareskrim: Pemakai Tetap Ditindak

11 bulan lalu

Awas! Warga Asing Kedapatan Nge-vape di Singapura Bakal Dideportasi, Dilarang Masuk

11 bulan lalu

Indonesia Susul Singapura Larang Vape? Ini Kata Kepala BNN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal