Zat Etomidate Resmi Masuk Golongan II Narkotika, Penyalahgunaan di Vape Bisa Dipidana
“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pake UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU kesehatan,” katanya.
Sebelum aturan ini terbit, etomidate masuk kategori obat bius dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Namun zat tersebut banyak disalahgunakan dengan dicampurkan ke liquid vape untuk menciptakan efek anestesi yang berbahaya. Tren penyalahgunaan ini meningkat dalam beberapa tahun terakhir, mendorong regulasi diperketat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap laboratorium rahasia yang memproduksi vape berisi etomidate di Medan, Sumatra Utara (Sumut). Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Muhammad Rafi, pemilik dan produsen cairan etomidate untuk diedarkan dalam cartridge vape.
Laboratorium clandestine tersebut diketahui bagian dari jaringan pemasok etomidate asal Malaysia. Bahan baku cairan berbahaya itu dikirim secara ilegal ke Indonesia untuk diproduksi dan diedarkan di wilayah Sumut. Modus menggunakan rokok elektrik dipilih karena dianggap lebih mudah menyamarkan distribusi narkotika.
Dengan ditegaskannya etomidate masuk golongan II narkotika, Bareskrim memperingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan zat tersebut, terlebih melalui vape. Aturan baru ini diharapkan dapat menekan peredaran cairan berbahaya yang kini terbukti digunakan jaringan lintas negara.