Zat Etomidate Resmi Masuk Golongan II Narkotika, Penyalahgunaan di Vape Bisa Dipidana

Donald Karouw
Bareskrim menyatakan etomidate masuk golongan II narkotika sesuai Permenkes No 15/2025 dan penggunanya dalam vape kini bisa dipenjara. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyatakan zat etomidate resmi masuk golongan II narkotika, sebagaimana tercantum dalam Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025. Dengan aturan baru ini, penyalahgunaan etomidate dalam liquid vape kini dapat dilakukan penindakan pidana berdasarkan UU Narkotika.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, perubahan status hukum tersebut memperkuat ruang penindakan penyalahgunaan etomidate.

"Sekarang etomidate sudah masuk golongan narkotika,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Aturan ini menjadikan etomidate tidak lagi sekadar obat keras, melainkan zat yang dapat menimbulkan ketergantungan dan penyalahgunaan serius.

Eko menjelaskan, dengan status baru ini, penyalahgunaan etomidate yang dicampurkan dalam vape dapat ditindak tegas. Pelaku dapat dikenakan UU Narkotika dan bukan hanya UU Kesehatan seperti sebelumnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Vape di Medan, Tersangka Jaringan Malaysia Ditangkap

57 tahun lalu

Fakta Tersembunyi di Balik Uap Vape

57 tahun lalu

Zat Etomidate di Vape Belum Masuk Golongan Narkoba, Bareskrim: Pemakai Tetap Ditindak

57 tahun lalu

Awas! Warga Asing Kedapatan Nge-vape di Singapura Bakal Dideportasi, Dilarang Masuk

57 tahun lalu

Indonesia Susul Singapura Larang Vape? Ini Kata Kepala BNN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal