Zat Etomidate Resmi Masuk Golongan II Narkotika, Penyalahgunaan di Vape Bisa Dipidana

Donald Karouw
Bareskrim menyatakan etomidate masuk golongan II narkotika sesuai Permenkes No 15/2025 dan penggunanya dalam vape kini bisa dipenjara. (Foto: Ist)

“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pake UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU kesehatan,” katanya.

Sebelum aturan ini terbit, etomidate masuk kategori obat bius dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Namun zat tersebut banyak disalahgunakan dengan dicampurkan ke liquid vape untuk menciptakan efek anestesi yang berbahaya. Tren penyalahgunaan ini meningkat dalam beberapa tahun terakhir, mendorong regulasi diperketat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap laboratorium rahasia yang memproduksi vape berisi etomidate di Medan, Sumatra Utara (Sumut). Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Muhammad Rafi, pemilik dan produsen cairan etomidate untuk diedarkan dalam cartridge vape.

Laboratorium clandestine tersebut diketahui bagian dari jaringan pemasok etomidate asal Malaysia. Bahan baku cairan berbahaya itu dikirim secara ilegal ke Indonesia untuk diproduksi dan diedarkan di wilayah Sumut. Modus menggunakan rokok elektrik dipilih karena dianggap lebih mudah menyamarkan distribusi narkotika.

Dengan ditegaskannya etomidate masuk golongan II narkotika, Bareskrim memperingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan zat tersebut, terlebih melalui vape. Aturan baru ini diharapkan dapat menekan peredaran cairan berbahaya yang kini terbukti digunakan jaringan lintas negara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Vape di Medan, Tersangka Jaringan Malaysia Ditangkap

57 tahun lalu

Fakta Tersembunyi di Balik Uap Vape

57 tahun lalu

Zat Etomidate di Vape Belum Masuk Golongan Narkoba, Bareskrim: Pemakai Tetap Ditindak

57 tahun lalu

Awas! Warga Asing Kedapatan Nge-vape di Singapura Bakal Dideportasi, Dilarang Masuk

57 tahun lalu

Indonesia Susul Singapura Larang Vape? Ini Kata Kepala BNN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal