Awas! Warga Asing Kedapatan Nge-vape di Singapura Bakal Dideportasi, Dilarang Masuk

Anton Suhartono
Ilustrasi warga negara asing yang kedapatan menggunakan vape berisiko dideportasi hingga dilarang masuk kembali ke Singapura (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Warga negara asing yang kedapatan menggunakan vape berisiko dideportasi hingga dilarang masuk kembali ke Singapura. Aturan ini berlaku mulai 1 September berdasarkan pengetatan aturan di negara tetangga tersebut.

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri Singapura, Kamis (28/8/2025), mengumumkan warga asing yang kedapatan menggunakan vape akan dikenakan hukuman denda serta penyitaan disita sebagai langkah awal.

Pelanggar berulang akan menghadapi hukuman lebih berat.

Pemegang izin kunjungan jangka pendek yang melakukan pelanggaran berulang akan dilarang masuk kembali ke Singapura. 

Sementara warga asing pemegang izin jangka panjang seperti Employment Pass, S Pass, izin kerja, Student Pass, dan Dependant Pass, dapat dicabut izinnya jika melakukan pelanggaran ketiga kali. 
Mereka juga bisa dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Singapura.

Demikian pula, warga negara asing yang tertangkap membawa vape etomidate atau Kpod atau mereka yang menunjukkan hasil tes positif, bisa dicabut izin, dideportasi, dan dilarang memasuki Singapura.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Riset Johns Hopkins Ungkap Rokok Elektrik di Indonesia Masih Ramah Remaja

57 tahun lalu

Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Pengembangan Transportasi Publik

57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

Tak Hanya Rokok, Vape Juga Kena! Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal