Wakil Ketua dan Sekretaris GNPF Resmi Tersangka Kasus Dugaan Makar

Stepanus Purba
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan makar saat pawai obor di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya yakni Wakil Ketua GNPF Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain.

"Ini bukan kriminalisasi tapi ada perbuatan melawan hukum," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto, di Kota Medan, Sumut, Selasa (28/5/2019).

Menurut dia, aksi mereka diduga telah melanggar peraturan, dan ada pihak yang memang melaporkannya. Karena itulah dinilai pelanggaran hukum murni.

"Dalam kasus dugaan makar tidak perlu menunggu akibat. Materiil diucapkan bisa dijerat, perbuatan itu dilarang," ujarnya.

Hal ini juga tertuang dalam pasal 170 KUHP. Apalagi, sudah ada aksi serupa, baik pusatnya berada di Jakarta, namun kegiatan di Medan tetap dianggap satu tujuan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal