Viral 2 Remaja Putri Jadi Korban Perundungan di Medan, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Yudha Bahar
Antara
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. (Foto: iNews/Yudha Bahar)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan empat tersangka atas kasus perundungan terhadap dua remaja putri berinisial ZS (13) dan DAP (15) yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, beberapa waktu lalu. Peristiwa perundungan ini viral di media sosial.

"Identitas keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka berinisial RS (15), NR (14), NA (15) dan N (15)," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (18/3/2021).

Kendati demikian, Nainggolan tidak menjelaskan tersangka ditahan atau tidak. Hal ini mengingat usia mereka berempat masih di bawah umur.

Dia hanya menyebut keempat tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hasil pemeriksaan keempat tersangka, motif perundungan dilatarbelakangi permasalahan asmara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pohon Mahoni Berusia 100 Tahun Tumbang Timpa 4 Rumah di Medan, 2 Anak Jadi Korban

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Kurir Ekspedisi di Medan Lawan 3 Begal, 1 Pelaku Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal