Terungkap! Ini Duduk Perkara Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan

Tim iNews
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan terkait polemik korban jadi tersangka dalam penanganan kasus penganiayaan di Medan. (Foto: dok Polri)

Kapolrestabes Medan menekankan, status seseorang sebagai terpidana dalam suatu perkara tidak menghapus haknya sebagai korban dalam perkara pidana lain.

“Hukum memandang setiap peristiwa pidana secara terpisah. Pencurian dan penganiayaan adalah dua kejadian berbeda,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan dilakukan oleh sejumlah orang, termasuk pelapor dalam perkara pencurian. Saat ini, satu tersangka telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, Polrestabes Medan juga memproses perkara kepemilikan senjata tajam yang ditemukan saat penggeledahan terhadap Gleen Dito. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Dari sisi medis, ahli forensik dr Rahmadsyah menyampaikan hasil visum menunjukkan adanya luka memar dan lecet akibat benda tumpul pada tubuh Gleen Dito, serta memar di bagian kepala yang dialami Rizki Kristian Tarigan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kapolrestabes Medan

57 tahun lalu

Polda Sulsel Tangkap 4 Tersangka Curanmor, 35 Motor Curian Diamankan

57 tahun lalu

Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap

57 tahun lalu

Mahasiswa di Aceh Tengah Jadi Tersangka usai Tangkap Pencuri, Dituntut 1,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan, Anggota Banser Mau Salaman Malah Babak Belur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal