"GA dan MYD mengakui yang ada di video tersebut," kata Yusri.
Yusri menambahkan, karena keduanya sudah mengakui, polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Ini juga hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin yang dilanjutkan dengan menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Yusri.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Jo Pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Seperti diketahui, video porno dengan pemeran mirip artis Gisel sempat membuat heboh media sosial. Pasca viralnya video itu, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait video syur.
Dalam kasus video syur mirip Gisel ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua admin media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan secara masif video porno itu. Motif mereka menyebarkan video itu hanya untuk mendapatkan followers yang banyak.