Tersangka Kasus Video Porno, Gisel Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara

Helmi Syarif
Gisela Anastasia atau dikenal Gisel. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Gisela Anastasia atau dikenal Gisel sebagai tersangka kasus video porno. Penetapan tersangka setelah polisi melaksanakan gelar perkara.

Selain Gisel, polisi juga menetapkan pria berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dikenakan Pasal 4 juncto, Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. 

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Dia menuturkan, Gisel dan MYD telah mengakui sebagai pemeran dalam video mesum tersebut. Pengakuan Gisel dan MYD dikuatkan dengan ahli forensik dan ahli ITE.

"GA mengakui dan MYD mengakui memng itu yang ada di video tersebut," tuturnya.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 jam lalu

PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Gak?' ke Wartawan

11 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

11 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Ini Reaksi Polda Metro

1 hari lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal