Menurutnya, napi yang dibebaskan telah menjalani dua per tiga masa hukuman.
"Rata-rata napi yang dibebaskan merupakan warga binaan kasus pidana umum," ucapnya.
Sebelumnya, Sebanyak 4.730 orang narapidana dan anak di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dibebaskan melalui usulan asimilasi dan hak integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Jumlah ini menjadi yang paling banyak diusulkan dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia.
Berdasarkan sistem basis data Pemasyarakatan 29 Maret 2020 dari Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, setelah Sumut, narapidana atau anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang. Sementara terbanyak ketiga dari Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.