Terbukti Bersalah, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: tangkapan layar)

"Menetapkan menolak permohonan justice collaborator dari terdakwa," kata hakim.

Majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap Syahrial. Untuk hal yang memberatkan, yakni perbuatan Syahrial telah bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata hakim.

Jaksa penuntut KPK sebelumnya menuntut Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial kurungan penjara selama tiga tahun dan denda Rp150 juta.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal