Terbukti Bawa 27 Kilogram Sabu-Sabu dan Belasan Ribu Ekstasi, Kurir di Medan Divonis Mati

Stepanus Purba
Terdakwan Joni Iskandar saat mendengarkan putusan mati dari hakim PN Medan, Selasa (12/11/209). (Foto : istimewa)

MEDAN, iNews.id – Seorang kurir narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/11/2019). Terdakwa terbukti membawa sabu-sabu seberat 27 kilogram dan 13.500 butir ekstasi.

Joni Iskandar, warga Dusun IX Gg Bantan No.99, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang terbukti hendak mengantarkan narkoba dari Sialang Buah, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai menuju Medan, Februari 2019 lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama Sutardodo dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (12/11/2019) sore.

Putusan majelis hakim PN Medan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa divonis hukuman mati karena melanggar sejumlah pasal.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum, Srie.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Identitas 4 Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, 3 Warga Sidikalang

5 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Toba Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

5 hari lalu

BBM Langka di Sejumlah SPBU Medan dan Deli Serdang, Antrean Kendaraan Mengular

17 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

20 hari lalu

Bawa Ganja 24 Kg dari Mandailing Natal ke Lampung, Kurir Narkoba Ditangkap di Pringsewu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal