MEDAN, iNews.id – Seorang kurir narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/11/2019). Terdakwa terbukti membawa sabu-sabu seberat 27 kilogram dan 13.500 butir ekstasi.
Joni Iskandar, warga Dusun IX Gg Bantan No.99, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang terbukti hendak mengantarkan narkoba dari Sialang Buah, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai menuju Medan, Februari 2019 lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama Sutardodo dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (12/11/2019) sore.
Putusan majelis hakim PN Medan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa divonis hukuman mati karena melanggar sejumlah pasal.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum, Srie.