WNA asal Malaysia Divonis Mati atas Kasus Narkoba Jenis Sabu Seberat 64,71 Gram di Sumut

Ulil Amri
Terdakwa Noorul Zaman, WNA Malaysia dan Pamuji warga Sumut saat menjalani sidang pembacaan vonis di PN Tanjung Balai, Rabu (2/10/2019). (Foto: iNews.id/Ulil Amri)

TANJUNG BALAI, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa WNA asal Malaysia, Rabu (2/10/2019) akibat membawa sabu seberat 64,71 gram, Sabtu (9/3/2019). Sedangkan pemesannya, divonis tujuh tahun penjara.

Noorul Zaman, WNA Malaysia dan Pamuji, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut dihadirkan dalam sidang putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting atas perkara tindak pidana narkotika, Rabu (2/10/2019).

Putusan hukuman mati bagi Noorul Zaman lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 13 tahun kurungan penjara. Sementara vonis untuk Pamuji, lebih ringan dari tuntutannya jaksa yakni 10 tahun.

Sebelumnya Bea Cukai Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumut, berhasil meringkus terdakwa Noorul Zaman atas penyelundupan narkoba jenis sabu. Pelaku membawa sabu dari malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai dengan cara menyimpannya dalam dubur.

Sementara terdakawa Pamuji diringkus Satnarkoba Polres Tanjung Balai atas pengembangan dari terdakwa Noorul Zaman sebagai pemesan barang haram narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Solomo saat membacakan putusannya.

Untuk proses selanjutnya kini kedua terdakwa akan diserahkan untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas II Kota Tanjung Balai.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Dijanjikan Upah Rp50 Juta, TKI Ilegal Selundupkan 5 Kg Sabu di Asahan

57 tahun lalu

Terungkap! Narkoba Skala Besar di Tanjung Balai, Disamarkan dalam Keranjang Ikan

57 tahun lalu

Sipir di Lampung Utara Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu ke Lapas, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal