PURWOREJO, iNews.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Gunardi (35), pelaku pembunuhan yang menewaskan istri dan mertuanya di Purworejo, Jawa Tengah. Puluhan warga yang mengikuti jalannya sidang, bersorak usai vonis dijatuhkan.
Majelis hakim yang dipimpin Mardison dengan anggota Setyorini Wulandari dan Diah Ayu Marti Astuti menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga korban.
Menurut Madison, terdakwa pernah mengancam akan menghancurkan keluarga korban. Jadi tidak masuk logika hukum jika terdakwa bawa pisau untuk berjaga-jaga.
“Alasan bahwa pisau akan ditunjukkan untuk menakut-nakuti korban, juga tidak masuk akal," kata majelis hakim dalam sidang di Ruang Sidang Cakra Kejari Purworejo, Kamis (25/10/2019).
Majelis hakim mengatakan ada sejumlah alasan yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatannya meresahkan, sadistis dan keji. Selain itu anak kandung terdakwa juga terluka dan mengalami trauma akibat penganiayaan. Di sisi lain, tidak ada satu pun hal yang dianggap bisa meringankan terdakwa.