Terbukti Bawa 27 Kilogram Sabu-Sabu dan Belasan Ribu Ekstasi, Kurir di Medan Divonis Mati

Stepanus Purba
Terdakwan Joni Iskandar saat mendengarkan putusan mati dari hakim PN Medan, Selasa (12/11/209). (Foto : istimewa)

Menyikapi vonis mati itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Sri Wahyuni dari LBH Menara Keadilan, menyatakan banding.

Dari pantauan iNews.id, selama sidang, terdakwa tetap terlihat tenang dan santai mendengarkan hakim membacakan berkas vonis. Raut wajahnya juga tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa dijelaskan, kasus Joni Iskandar, bermula saat terdakwa dihubungi Ayaradi yang kini DPO, Rabu (20/2/2019). Terdakwa disuruh menjemput narkotika, Kamis (21/2/2019) pukul 05.00 WIB di Sialang Buah, Desa Matapao Kecamatan Sei Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Terdakwa meminta Ayaradi mengirimkan uang sebesar Rp5 juta sebagai uang jalan untuk berangkat menjemput barang haram itu. Namun terdakwa tidak jadi berangkat, karena Ayaradi tidak ada kabar.

Sekitar pukul 15.30, terdakwa kembali dihubungi Ayaradi yang menyuruhnya bersiap-siap untuk menjemput narkotika, Jumat (22/2/2019). Setelah sepakat dengan upah Rp50 juta, terdakwa diberi nomor handphone Bah Utuh yang kini DPO untuk bertemu di Simpang Sialang Buah.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Penggerebekan Arena Sabung Ayam di Deli Serdang Diwarnai Tembakan, 17 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Sakit Hati Ditinggal Istri dan Anak, Pria di Deli Serdang Nekat Bakar Rumah Orang Tua

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal