Menyikapi vonis mati itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Sri Wahyuni dari LBH Menara Keadilan, menyatakan banding.
Dari pantauan iNews.id, selama sidang, terdakwa tetap terlihat tenang dan santai mendengarkan hakim membacakan berkas vonis. Raut wajahnya juga tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa dijelaskan, kasus Joni Iskandar, bermula saat terdakwa dihubungi Ayaradi yang kini DPO, Rabu (20/2/2019). Terdakwa disuruh menjemput narkotika, Kamis (21/2/2019) pukul 05.00 WIB di Sialang Buah, Desa Matapao Kecamatan Sei Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Terdakwa meminta Ayaradi mengirimkan uang sebesar Rp5 juta sebagai uang jalan untuk berangkat menjemput barang haram itu. Namun terdakwa tidak jadi berangkat, karena Ayaradi tidak ada kabar.
Sekitar pukul 15.30, terdakwa kembali dihubungi Ayaradi yang menyuruhnya bersiap-siap untuk menjemput narkotika, Jumat (22/2/2019). Setelah sepakat dengan upah Rp50 juta, terdakwa diberi nomor handphone Bah Utuh yang kini DPO untuk bertemu di Simpang Sialang Buah.