Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Bawa 27 Kilogram Sabu-Sabu dan Belasan Ribu Ekstasi, Kurir di Medan Divonis Mati

Selasa, 12 November 2019 - 20:41:00 WIB
Terbukti Bawa 27 Kilogram Sabu-Sabu dan Belasan Ribu Ekstasi, Kurir di Medan Divonis Mati
Terdakwan Joni Iskandar saat mendengarkan putusan mati dari hakim PN Medan, Selasa (12/11/209). (Foto : istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Seorang kurir narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/11/2019). Terdakwa terbukti membawa sabu-sabu seberat 27 kilogram dan 13.500 butir ekstasi.

Joni Iskandar, warga Dusun IX Gg Bantan No.99, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang terbukti hendak mengantarkan narkoba dari Sialang Buah, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai menuju Medan, Februari 2019 lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama Sutardodo dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (12/11/2019) sore.

Putusan majelis hakim PN Medan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa divonis hukuman mati karena melanggar sejumlah pasal.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum, Srie.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut