Tagih Utang Rp70 Juta lewat Medsos, Perempuan Muda di Medan Dijerat UU ITE

Ahmad Ridwan Nasution
Terdakwa Febi Nur Amelia saat menjalani sidang eksepsi atas kasus dugaan pencemaran nama baik. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

“Dia itu sahabat saya,” katanya.

Sebelumnya, Febi didakwa JPU dengan dakwaan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Menurut jaksa, akibat postingan Febi nama baik Fitriani Manurung tercemar karena foto dan kalimat dalam unggahan ndi akun instagram pribadinya. Di mana dalam dakwaan, JPU mendakwa Febi dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Eksepsi Dikabulkan, Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh

57 tahun lalu

Terungkap! Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Terlilit Utang, Wanita Muda di Tanggamus Buat Laporan Palsu ke Polisi Korban Perampokan

57 tahun lalu

Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal