MEDAN, iNews.id – Febi Nur Amelia, warga Menteng Indah, Sumatera Utara (Sumut) terpaksa duduk di atas kursi pesakitan. Perempuan muda ini menjadi terdakwa atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan dijerat Undang-Undang (UU) Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) karena menagih utang melalui media sosial (medsos).
Pantauan iNews, Febi tampak mengenakan pakaian putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/1/2020). Eksepsi tersebut dibacakan kuasa hukum terdakwa yang keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Seusai persidangan, Febi mengakui telah menagih utang melalui instastory lewat akun Instagram-nya. Secara garis besar isi postingan tersebut meminta agar Fitri Manurung, orang yang berutang kepadanya agar mengembalikan uang yang dulu dipinjam sebesar Rp70 juta.
“Saya posting karena akses menghubungi beliau tidak bisa. Setelah diposting baru ada respons dari beliau. Dan responsnya dengan saya dilaporkan ke polisi,” ujar Febi, Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, dia tak ada maksud lain dan semata hanya agar yang bersangkutan membaca, mengingat dan membayar utangnya sejak tahun 2016.